Oleh Juniarso Ridwan**
Berbagai tanggapan masyarakat terhadap upaya penataan dan pembangunan di kawasan Babakan Siliwangi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, menunjukkan perhatian dan kecintaan warga Kota Bandung terhadap kawasan tersebut. Itu sekaligus merupakan bahan pertimbangan dalam perencanaan dan pelaksanaan penataan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan PT Esa Gemilang Indah (PT EGI) selaku pengembang yang telah ditunjuk sejak 2002. Tanggapan masyarakat yang berkembang, dominan menyoroti dari isu lingkungan terutama mengenai fungsi kawasan Babakan Siliwangi sebagai ruang terbuka hijau dan rencana penggunaan bangunan yang akan dibangun pada lahan tersebut.
Dalam proses perencanaan, tentunya berbagai aspek perlu menjadi pertimbangan dalam penuangan konsep penataan dan rancang bangun. Aspek-aspek dimaksud antara lain aspek kesejarahan kawasan perencanaan, kondisi spasial (keruangan), lingkungan, sosial ekonomi, sosial budaya, arahan perangkat penataan ruang dan tentunya saran/tanggapan masyarakat yang merupakan wujud peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
Kawasan Babakan Siliwangi yang merupakan bagian dari Lembah Siliwangi adalah areal pesawahan. Kondisi alamnya yang menarik dan memiliki potensi sebagai salah satu objek pariwisata, telah memunculkan gagasan Wali Kota Bandung pada masa itu (era 1970-an) yaitu Bapak R. Otje Djundjunan untuk membangun Rumah Makan “Babakan Siliwangi “. Tempat itu yang menyajikan makanan khas Priangan. Dalam perjalanannya, setelah mengalami kondisi terus-menerus merugi sejak 1993, rumah makan tersebut oleh Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik dan pengelolanya ditutup pada 1996. Menurut Taufikurachman (“PR”, 15/2/2003) : “Di Babakan Siliwangi terdapat 61 spesies tumbuhan yang merupakan hutan buatan, bukan hutan alami. Pembangunan di sana harus dipikirkan bagaimana mengawasi pohon-pohon yang ada … “. Berdasarkan pernyataan tersebut, telah mempertegas bahwa dari kesejarahannya Kawasan Babakan Siliwangi bukanlah sebagai hutan alami. Sedangkan menurut Lambok M. Hutasoit dan Sudarto Nitisiswoyo (“PR”, 25/2/2003 ), kawasan Babakan Siliwangi adalah daerah luapan air (discharge) bukan daerah resapan (recharge) .
Luas Kawasan Babakan Siliwangi berdasarkan data yang ada sekitar 111.386 m2 (sekitar 11,14 hektare); lahan seluas 72.973 m2 (7,3 ha) dikuasai Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan status hak sewa dari Pemerintah Kota Bandung sejak 1991 dan 1993 yang akan berakhir hak sewanya pada 2011 dan 2113 untuk penggunaan Science Center (lebih dikenal dengan Sasana Budaya Ganesha) dan sarana olah raga (22.197 m2), lapangan sepak bola (12.240 m2), taman dan sarana parkir (34.437 m2). Sedangkan seluas sekitar 38.413 m2 (3,84 ha) masih dikuasai Pemerintah Kota Bandung, yang terdiri atas: eks bangunan Rumah Makan “Babakan Siliwangi” (910 m2), sanggar olah seni (250 m2), bangunan kantor kelurahan (120 m2), lapang adu domba (576 m2), jalan dan tempat parkir (2.135 m2), ruang terbuka hijau (34.251 m2).
Berdasarkan data tersebut, luasan ruang terbuka hijau (RTH) dari total lahan sekitar 11,14 ha adalah 83.810 m2 (8,38 ha). Namun demikian, perlu dicermati kondisi lahan yang dikelola ITB dengan yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung, yaitu RTH pada lahan yang dikelola ITB terawat dan terpelihara dengan baik sedangkan pada lahan yang dikelola Pemerintah Kota Bandung, kurang dikelola dengan baik sehingga pohon-pohon pelindung yang menurut Taufikurachman terdapat 61 spesies, perlu diidentifikasi dan dinventarisasi kembali keberadaannya. Besaran intesitas bangunan berdasarkan besaran koefisien dasar bangunan (KDB) : Science Centre (Sabuga) dan sarana olah raga, 30%. Sedangkan eks RM Babakan Siliwangi, galeri seni, dan kantor kelurahan, 3,30%.
Berdasarkan perangkat peraturan penataan ruang di wilayah Kota Bandung, arahan tata guna lahan dalam rencana tata ruang wilayah Kota Bandung (Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2004 jo Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung), kawasan Babakan Siliwangi diarahkan dengan peruntukan RTH, yang selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota-Wilayah Pengembangan (WP) Cibeunying (Peraturan Wali Kota Bandung No. 981 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota-WP Cibeunying) diarahkan dengan rencana setempat: pariwisata.
Proyeksi ke depan dalam melakukan langkah revitalisasi kawasan Babakan Siliwangi tetap merujuk pada tujuan untuk melestarikan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan penataan ruang yang ada, di antaranya dengan meningkatkan populasi tumbuhan menjadi 360 tegakan pohonan spesies lokal dan mempertahankan cakupan areal RTH di samping pembuatan sumur resapan yang representatif (sehingga dapat mendukung fungsi recharge).
Setelah dialog di Lembaga Penelitian Universitas Pajajaran (Lemlit-Unpad), Erri N. Megantara menulis (“PR”, 14/10/2008), “Dalam rangka meningkatkan luas serta kualitas RTH dan atau hutan kota di Kota Bandung, maka penataan Babakan Siliwangi, area yang terbangun harus diusahakan sekecil-kecilnya. Untuk itu, penataan Babakan Siliwangi perlu terintegrasi dengan dengan Sabuga. Seandainya konsep penataan Babakan Siliwangi yang berupa menghidupkan kembali rumah makan Sunda beserta etalase budayanya dapat diterima semua pihak, untuk sarana tertentu misalnya tempat parkir tidak perlu di area Babakan Siliwangi, melainkan dapat di Sabuga”. Bagi Pemerintah Kota Bandung dan PT EGI, hal ini akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam perencanaan penataan kawasan Babakan Siliwangi karena merupakan salah satu wujud peran serta masyarakat dalam penataan ruang selain tentunya saran/pendapat pemangku kebijakan (stakeholder) lainnya baik yang muncul dalam dialog di Lemlit-Unpad ataupun media lainnya, yang selanjutnya hasil perencanan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dalam pelaksanaan pembangunannya.
Sudah barang tentu, pengembangan selanjutnya perlu diarahkan secara integral dengan kawasan lainnya dalam konstalasi kewilayahan dan kesatuan lingkungan yang mencakup hamparan dengan dibatasi oleh Jln. Siliwangi, Jln. Cihampelas, Jln. Wastukancana, Jln. L.L.R.E. Martadinata, dan Jln. Ir. H. Juanda, dengan konsep rancang bangun yang komprehensif dalam rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).
Kekhawatiran dan kegundahan pemerhati lingkungan, seyogianya ditangkap sebagai masukan yang berharga untuk menyempurnakan konsep perencanaan penataan lingkungan Babakan Siliwangi. Wacana yang dibangun dengan dilandasi kearifan sosial dan kecerdasan emosional dalam menyikapi rencana revitalisasi kawasan Babakan Siliwangi, semoga memberikan kemaslahatan bagi warga Kota Bandung.
** Penulis adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.
Sumber: Harian Pikiran Rakyat

Tetap jadi dibangun, saya tidak yakin juga pelaksanaannya bisa memenuhi aturan penggunaan ruang… bagaimana nih?
Menurut data di Website Pemkot, Luas RTH kota Bandung baru mencapai 8,76 %, UU No 26/2007 mensyaratkan 30 %. Menurut Data Taman dalam Rencana RTH Kota Bandung, ratio taman di kota Bandung hanya 0,43 m2 / orang, standar dalam Permen PU no 5/PRT/M/2008 total luas taman 2,3 m2/orang sedangkan dalam standar lainnya 7 – 11,55 m2/orang.
Memenuhi ketentuan UU yang 30 %, luas RTH di Bandung masih jauh taneuh ka langit. Jika dibandingkan standar luas taman per orang, teu saparo-parona acan….!!!
Kenapa kalah pahibut rek ngawangun restoran di babakan siliwangi….? Di Nagri baturmah, lembur di bongkar jadi RTH, Pasar dijadikeun ruang terbuka, malah lapang Golf ge di jadikeun taman kota.
Di Babakan Siliwangi, di Kota Bandung nu kakurangan RTH, malah rek di bongkar jadi Restoran…????
Naha di Bandung ge kakurangan restoran deuih… ?