Oleh Ir. Hetifah Siswanda, Ph.D.**
Isu Babakan Siliwangi menghasilkan pro-kontra publik tentang bagaimana ruang di kawasan tersebut dimanfaatkan dan dikendalikan. Ada berbagai kelompok masyarakat seperti intelektual dan akademisi, mahasiswa, seniman, dan budayawan, aktivis, komunitas kreatif, kelompok perempuan, asosiasi profesi, maupun media, yang peduli dengan nasib Babakan Siliwangi. Mendengarkan suara mereka, dan menggunakannya dalam pembuatan kebijakan, merupakan penerapan dari tata pemerintahan daerah yang demokratis.
Keterusterangan Pemkot Bandung mengemukakan keterbatasannya mengelola ruang publik sendiri, tanpa melibatkan pihak ketiga, cukup mengundang simpati. Namun, pemkot harus pula menerima adanya realitas bahwa cukup banyak (kalau bukan sebagian besar) publik Bandung kurang (atau tidak) setuju dengan pemberian izin eksklusif pengelolaan kawasan Babakan Siliwangi kepada swasta.
Salah satu latar belakang yang sangat berpengaruh terhadap sikap publik Bandung yang kritis belakangan ini adalah akibat perilaku pemkot di masa lalu, yang dianggap kurang transparan, kurang mau berkomunikasi, dan lebih mau mendengar suara kelompok interest tertentu (pemodal) ketimbang masukan akademis dan teknis dari pakar maupun suara komponen masyarakat sipil lainnya. Tidak ada informasi yang jelas kepada publik tentang rencana persis yang akan diterapkan di kawasan Babakan Siliwangi. Apalagi selama ini publik sering dikecewakan, dan bahkan dikelabui oleh izin-izin pemanfaatan ruang yang menghasilkan pembangunan-pembangunan yang dinilai tidak layak dari pertimbangan lingkungan, tata ruang, maupun keadilan sosial, seperti apa yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU) dan daerah seputar Dago.
Banyak komponen akademisi maupun masyarakat sipil di Kota Bandung yang merasa partisipasi aktif mereka dalam urusan publik di kota ini telah lama terpasung. Padahal gagasan tentang pentingnya partisipasi dalam penataan ruang diadopsi secara tegas, termasuk dalam Undang-Undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 khususnya pasal 65 (1), “Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat“. Peran masyarakat tidak hanya dalam proses pelaksanaan penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian), juga dalam aspek pengaturan (misalnya pembuatan Perda Tata Ruang dan Peraturan Zonasi), pembinaan (sosialisasi dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam isu penataan ruang), bahkan dalam aspek pengawasannya. Jika pemkot sengaja menutup atau membatasi partisipasi publik dalam proses penataan ruang, sama artinya mereka melanggar UU.
Barangkali latar belakang paling menarik menyangkut track record dari pengembang yang dikenal sebagai PT EGI. Publik ingin mengenal dan mendapatkan penjelasan, pertimbangan-pertimbangan apakah yang digunakan pemkot ketika memutuskan membuat perjanjian kerja sama dengan PT EGI.
Partisipasi Bermakna
Banyak tuduhan ditujukan kepada setiap upaya publik untuk menunjukkan hasratnya berpartisipasi dalam rangka menyelamatkan ruang kota dari keputusan yang salah. Salah satunya artikel yang ditulis Dadang Bainur (“Pikiran Rakyat”, 20/10).
Pendapat Dadang Bainur tentang keterwakilan dalam partisipasi menunjukkan pandangan konvensional tentang partisipasi publik. Dalam tata pemerintahan yang demokratis dan partisipatif, setiap pengambilan keputusan yang strategis seperti pemanfaatan ruang dan alokasi anggaran, akan mempertimbangkan input publik secara serius dan sungguh-sungguh. Tidak penting (atau terlalu mahal) untuk membuktikan bahwa suara orang-orang ini haruslah merepresentasikan sebagian besar warga kota. Dalam kasus Babakan Siliwangi, sesungguhnya tidak sulit untuk menilai bahwa suara yang muncul datang dari orang-orang yang memiliki kepedulian, kompetensi, dan rasa kepemilikan terhadap Kota Bandung. Mereka yang saat ini aktif mempertanyakan keputusan tentang Babakan Siliwangi juga datang dari latar belakang yang bervariasi: seniman, mahasiswa, komunitas kreatif, akademisi, hingga ibu-ibu rumah tangga. Kalau selama ini keputusan yang menyangkut isu publik hanya menjadi konsumsi pejabat di birokrasi dan politisi di DPRD, ke depan diharapkan perspektif warga yang aktif dan peduli dari berbagai komponen bisa juga mewarnai keputusan publik yang penting di Kota Bandung.
Argumen bahwa mereka yang tidak setuju harus mampu menghasilkan substitusi pemecahan, adalah pendapat yang sering dikemukakan mereka yang resisten dan ingin menghalangi partisipasi. Keyakinan Dadang Bainur bahwa niat mengumpulkan dana masyarakat dalam rangka menyelamatkan ruang publik di Babakan Siliwangi mustahil diwujudkan adalah kesimpulan sangat gegabah dan jelas-jelas meremehkan kemampuan partisipasi warga Kota Bandung menggalang kekuatan dan secara aktif membantu pemkot bersama-sama menyelamatkan ruang publik yang sangat minim ini. Nilai Pendapatan Asli Daerah Rp 50 juta per tahun atau kurang dari Rp 5 juta per bulan, tentu sangat tidak sebanding jika disetarakan dengan kerugian publik akibat terbatasinya akses mereka terhadap ruang di kawasan Babakan Siliwangi.
Terkait dengan argumen bahwa penentang Babakan Siliwangi tidak berani berhadapan dengan ITB juga merupakan upaya mencari pembenaran bahwa kalau orang lain berbuat salah mengapa saya tidak boleh berbuat salah juga? Terlalu dini dan tidak ada bukti apa pun untuk menuduh bahwa mereka yang menentang pembangunan Babakan Siliwangi tidak berani berhadapan dengan ITB. Justru kemampuan pemkot melakukan proses dialog secara deliberatif dalam kasus Babakan Siliwangi akan menjadi awal yang baik untuk memperluas pembahasan ke tema yang lebih luas seperti kasus Sabuga, kasus pengelolaan lembah Taman Sari, maupun kasus penyelamatan ruang terbuka hijau di Kota Bandung secara lebih umum.
Ribuan tanda tangan yang terkumpul dalam petisi penolakan, puluhan tulisan di media massa, penolakan komersialisasi ruang publik melalui demonstrasi, diskusi ilmiah, maupun upaya-upaya lain yang diinisiasi berbagai kelompok, mencerminkan kepedulian dan kecintaan warga Bandung pada kotanya. Publik Bandung cukup cerdas untuk bisa ditunggangi kepentingan politik yang sempit. Mereka sangat sadar bahwa keputusan yang salah tentang ruang sangatlah mahal harganya, bahkan belum tentu bisa digantikan dengan uang. Berapa besar kerugian akibat merosotnya kepercayaan publik pada pemkot maupun DPRD akibat adanya keputusan-keputusan yang serampangan tentang ruang kota? Berapa kerugian dari hilangnya hasrat publik yang kreatif dan berbakat untuk ikut menyumbangkan pikiran dan tenaganya bagi kemajuan dan perbaikan kota Bandung tercinta ke depan? Tidak ternilai…
** Penulis adalah Planolog, warga Bandung
Sumber: Harian Pikiran Rakyat
Berita Terkait: Perlu Kontrak Sosial Soal Baksil

Penebangan Pohon Pertama
Desember 2008
Awal dari hancurnya Hutan Kota Babakan Siliwangi
I.
(PR 5 November 2008) Menurut Juniarso Ridwan sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. PT.EGI sejak 2002 telah ditunjuk oleh Pemkot Bandung sebagai pengembang kawasan Babakan Siliwangi.
- Luas RTH (Ruang Terbuka Hijau) Baksil total 11,14 ha dengan 7,3 ha Kurang lebih) dikelola ITB dengan status hak sewa dari pemkot Bandung sejak 1991 dan 1993.
- Lahan dikelola ITB terawat dan terpelihara dengan baik.
- Sedangkan lahan yang status pengembangannya diberikan pada PT. EGI sejak 2002 hingga sekarang tidak terawat.
- Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung No. 02 tahun 2004 Jo Perda Kota Bandung No. 03 tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Kota Bandung, kawasan Baksil diarahkan dengan peruntukan RTH.
- Dalam Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Pengembangan Cibeunying (Peraturan Walikota No. 981 tahun 2006), tentang RDTR Kota-WP Cibeunying, Kawasan RTH Baksil dapat digunakan untuk kegiatan pariwisata.
=================================
II.
Catatan!
PT EGI yang telah diberi hak istimewa dengan cara penunjukan (bukan tender) sebagai pengembang kawasan Baksil sejak 2002 oleh Pemkot Bandung seharusnya melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak menelantarkan kawasan tersebut
2. Sebagai yang diberi hak istimewa, PT EGI wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengembangkan kawasan tersebut. Peraturan-peraturan tersebut antara lain:
- UU Tata Ruang no. 26 tahun 2007 yang melarang alih fungsi RTH menjadi fungsi lain.
- RTRW Kota Bandung (Perda No. 03 tahun 2006) yang menetapkan fungsi Baksil sebagai RTH.
- RDTR WP Cibeunying (Peraturan Walikota no. 981 tahun 2006) yang menetapkan di kawasan Baksil dapat digunakan untuk kegiatan pariwisata yang tidak bertentangan dengan fungsi RTH.
3. Dengan demikian PT EGI seharusnya tidak boleh melanggar UU dan peraturan yang ada. PT EGI tidak berhak mengembangkan kegiatan apapun yang mengakibatkan beralihnya fungsi RTH Baksil menjadi fungsi kegiatan komersil.
Sedih rasanya…
Hutan sekecil Babakan Siliwangi saja tidak bisa diselamatkan,
apalagi yang lain
Kali ini sudah ada 6,726 teman-teman kita di facebook yang join causes SAVE Babakan Siliwangi
Toh Pak Walikota Dada rosada pernah bilang, (di koran PR)
“Kalau masyarakat tidak setuju, pengusaha tidak boleh memaksakan kehendak untuk membangun”
ini sudah ada 6,726 teman kita yang ingin menyelamatkan hutan Babakan siliwangi…
dan mungkin sudah saatnya untuk menagih janji Pak Dada Rosada
Salam
SAVE Babakan Siliwangi
Gimana dong perlawanannya? Masak adem2x aja nih?
Hallo Mas Agung,
Sejak tahun 2003, berbagai kelompok masyarakat di kota Bandung telah melakukan serangkaian perlawanan yang menentang terjadinya proses privatisasi ruang publik seperti yang saat ini tengah terjadi di Babakan Siliwangi. Kita bisa melihat dari beberapa catatan yang dikumpulkan melalui blog ini, maupun melalui berbagai artikel yang ada di media masa. Pertengahan tahun ini, upaya berbagai kelompok masyarakat untuk mempertahankan Babakan Siliwangi sebagai ruang terbuka hijau kembali mengemuka terkait dengan rencana pembangunan restoran di tempat ini.
Saya rasa apa yang dilakukan oleh teman-teman di Bandung perlu kita apresiasi, walaupun sampai saat ini kita tidak menemukan titik terang. Meskipun ada banyak suara yang menentang, kelihatannya pemerintah kota Bandung bersama dengan sektor privat bersikeras dengan rencana mereka. Terus terang saya melihat ada potensi konflik horizontal yang diam-diam berkembang di kalangan masyarakat.
Di lain pihak, proses privatisasi ruang publik di Babakan Siliwangi saya rasa juga dipicu oleh keberadaan Sabuga ITB. Dengan kata lain, ITB sebagai institusi pendidikan kelihatannya ikut berkontribusi dalam mendorong terjadinya polemik, sehingga saya rasa ITB sebagai instituti sepatutnya ikut memikirkan persoalan ini. Saat ini kita benar-benar membutuhkan sebuah pemikiran bersama yang dapat menjadi solusi agar kota Bandung dapat menjadi kota yang memiliki aspek keberlanjutan dalam mengembangkan berbagai aktifitas pembangunannya.
Sayangnya pemerintah kota Bandung belum bisa berperan secara maksimal sebagai penengah bagi perbedaan kepentingan yang berkembang di masyarakat. Di tengah-tengah masyarakat yang demokratis, perbedaan kepentingan harusnya dilihat sebagai suatu hal yang wajar. Untuk menengahi masalah ini, kita perlu institusi publik yang tangguh agar dapat menjadi penengah dan mendorong lahirnya solusi yang menjadi kebijakan yang mengikat dan berpihak pada kepentingan publik.
Saya kira apabila Mas Agung menganggap situasinya adem-adem saja saya rasa kurang tepat. Sampai saat ini – seperti yang ditulis dalam artikel – upaya untuk melakukan negosiasi masih terus berjalan. Salah satunya adalah dengan membicarakan persoalan mengenai Babakan Siliwangi melalui blog ini. Hasilnya akan seperti apa, saya sebetulnya belum bisa menebak. Tapi satu hal yang saya rasa penting, pembicaraan mengenai Babakan Siliwangi setidaknya telah berhasil mendorong lahirnya wacana mengenai partisipasi publik dalam pengelolaan ruang-ruang publik di kota Bandung. Mudah-mudahan hal ini dapat memberikan kontribusi yang penting bagi proses pembangunan kota Bandung di masa depan.
Betul…
sekarang Join causes SAVE Babakan Siliwangi di Facebook
sudah hampir menembus 8,000 orang (7,994 orang) tentunya ini bisa digunakan untuk mendesak pemerintah untuk mempertahankan Babakan siliwangi sebagai ruang terbuka publik Hijau
(2 – 3 hari yang lalu masih 6,700 orang)
dan semakin bergulir rencana menyelamatkan Babakan Siliwangi