Feeds:
Posts
Comments

Oleh Chay Asdak*

Pemanfaatan lahan hutan kota Babakan Siliwangi kembali menyita perhatian publik. Konflik kepentingan pemanfaatan Babakan Siliwangi meningkat ketika Pemerintah Kota Bandung dan PT Esa Gemilang Indah memunculkan lagi usulan kegiatan komersial berupa rumah makan di lahan hutan kota tersebut, yang pernah digagas pada awal 2003 dan kandas karena tekanan publik.

Kepentingan publik harus dikedepankan dalam pemanfaatan lahan Babakan Siliwangi untuk menjawab persoalan krusial Kota Bandung, yaitu ancaman terhadap hutan kota, dan dengan demikian, terganggunya akses publik. Tulisan singkat ini diharapkan dapat mengungkapkan masalah dan jalan keluar atas masalah mengapa publik concern terhadap pemanfaatan lahan Babakan Siliwangi. Siapa yang seharusnya berperan dalam mengatasi permasalahan tersebut? Bagaimana seharusnya pemanfaatan Babakan Siliwangi ke depan? Continue Reading »

Oleh Johan Iskandar*

Hutan kota Babakan Siliwangi, Bandung, memiliki fungsi ekologi dan sosial budaya yang sangat penting bagi masyarakat di Kota Bandung. Hutan dengan luas sekitar 3,8 hektar itu, misalnya, memberikan keasrian, keteduhan, dan kesejukan.

Babakan Siliwangi juga membantu penetrasi air hujan ke dalam tanah, menghasilkan air tanah (cai nyusu/seke) bagi sumber air minum, dan lain-lain. Hutan itu menghasilkan oksigen, mereduksi polusi udara, mengurangi debu, dan merupakan habitat berbagai jenis burung. Ia menjadi tempat rekreasi dan olahraga yang sehat, murah, dan menyenangkan bagi segenap warga kota.

Dalam kondisi ruang terbuka hijau Kota Bandung yang kian menyempit, Babakan Siliwangi justru terdesak “pepohonan beton kota” demi kepentingan bisnis. Continue Reading »

Photobucket

Sampurasun,

Teman-teman yang baik, pada hari Senin 22 September 2008 pukul 22:55, petisi online Save Babakan Siliwangi (http://www.petitiononline.com/baksil) telah mencapai 4000 pengisi, suatu hal yang luar biasa, mengingat petisi ini baru dibuat 12 hari sebelumya (pada hari Rabu 10 September 2008 pukul 23:12).

4000 pengisi dalam 12 hari saja bisa dibilang sebagai sebuah pencapaian yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya, bahkan dalam lingkup pengguna internet dari Indonesia.

Petisi ini akan terus dibuka sampai pada saatnya sudah dirasa cukup. Sementara, 4000 isian yang telah ada ini akan segera di print (tanpa menyertakan alamat email pengisi karena menyangkut privasi) dan di lampirkan pada dokumen-dokumen yang akan dimanfaatkan oleh teman-teman dari Masyarakat Peduli Babakan Siliwangi serta komunitas dan rekan-rekan aktivis terkait untuk membantu dalam perjuangan mempertahankan kondisi Babakan Siliwangi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik yang bisa diakses oleh masyarakat secara terbuka.

Mungkin banyak yang mempertanyakan, validitas dan pengaruh nyata petisi ini di mata pihak-pihak tertentu. Perlu ditekankan bahwa aktivitas pencatatan dilakukan secara independen melalui situs http://www.petitiononline.com, dan sedikit banyak petisi ini telah menampung aspirasi publik dari berbagai kalangan. Selain itu, dampak nyata yang telah terlihat adalah penyebaran “awareness” atau penyadaran publik lintas lokasi, komunitas, profesi, kota, regional, nasional dan internasional melalui media internet.

Harapannya adalah, petisi ini kemudian bisa membuka perhatian dari berbagai pihak yang selama ini memandang sebelah mata, selain juga mendorong lahirnya kesadaran dan simpati publik terhadap hidup mati Babakan Siliwangi, serta ruang terbuka hijau lainnya di kota Bandung.

Demikian tulisan ini saya sampaikan, hatur nuhun bagi teman-teman yang telah bersedia untuk mengisi petisi ini.

Ryan Koesuma (Forum Masyarakat Perduli Babakan Siliwangi)
ryan@deathrockstar.info

PS: Besok Selasa 23 September 2008 jam 9 pagi seluruh komunitas akan berkumpul di Babakan Siliwangi untuk bersama-sama menanam pohon, dimohon kesediaan teman-teman untuk ikut hadir.


*Illustrasi oleh Tita Larasati

KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ / Kompas Images
Warga melintas di gang dalam hutan kota Babakan Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/9). Pemerintah Kota Bandung akan membangun rumah makan di Babakan Siliwangi. Sebaliknya, para aktivis lingkungan dan seniman Bandung berupaya menggagalkan demi terjaganya ruang terbuka hijau.

Perjanjian Kerja Sama Sudah Ditandatangani dan Harus Dijalankan
Kamis, 18 September 2008 | 11:39 WIB

Bandung, Kompas – Para aktivis lingkungan hidup dan seniman Kota Bandung meminta agar rencana pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi dihentikan. Sebab, pembangunan rumah makan tersebut hanya akan merusak Babakan Siliwangi yang selama ini berfungsi sebagai hutan kota.

Seniman Tisna Sanjaya mengatakan, meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berjanji hanya menggunakan sebagian kecil lahan Babakan Siliwangi untuk rumah makan, janji itu tidak akan dipenuhi. “Lihat saja Punclut. Katanya hanya 20 persen untuk bangunan. Sekarang pembangunan di sana tidak terkendali“, kata Tisna, Rabu (17/9) di Bandung.

Menurut Tisna, Pemkot Bandung sangat pandai membuat alasan untuk membangun. Dulu, warga menyetujui pembangunan Tol Purbaleunyi, tetapi hanya sampai pinggir kota. Warga pendatang diminta masuk kota dengan menggunakan angkutan umum, bersepeda, atau jalan kaki. Ternyata Pemkot Bandung malah membangun jalan layang Pasupati di tengah kota dan membuat macet karena pendatang melimpah.

Dia meyakini, kalau rumah makan di Babakan Siliwangi benar-benar dibangun, lama-kelamaan semua lahan di sana seluas 3,8 hektar itu berubah menjadi bangunan komersial. Oleh karena itu, Tisna berharap rencana tersebut dibatalkan.

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, rencana pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi itu meresahkan seniman dan aktivis lingkungan. Untuk itu harus dihentikan.

Hal ini dibenarkan Syarief Hidayat, Ketua Sanggar Olah Seni Babakan Siliwangi. Dia tidak tahu harus bernaung di mana untuk berkesenian jika Babakan Siliwangi diubah menjadi bangunan komersial. Dia lebih sepakat kalau Babakan Siliwangi tetap menjadi hutan kota atau ruang terbuka hijau (RTH).

Seluruh masyarakat di Indonesia yang peduli dengan lingkungan hijau, dukung kami untuk mempertahankan kawasan Babakan Siliwangi tetap menjadi RTH“, kata Syarief.

Harus Dijalankan
Secara terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandung Tjetje Soebrata mengatakan, peruntukan kawasan Babakan Siliwangi memang untuk RTH. Akan tetapi, di sana dulu terdapat rumah makan milik Pemkot Bandung yang kemudian terbakar dan sekarang porak poranda.

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak salah kalau Pemkot Bandung membangun kembali rumah makan tersebut. Apalagi, saat ini sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Esa Gemilang Indah. “Prinsipnya, RTH jangan sampai terganggu dengan rumah makan itu“, kata Tjetje.

Dia menambahkan, PKS yang sudah ditandatangani pada tahun 2003 itu harus dijalankan. Jika tidak, Pemkot Bandung dapat digugat pengembang.

Secara terpisah, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, pembangunan rumah makan itu tidak akan menggunakan lebih dari 20 persen lahan yang ada. Ini sesuai dengan tujuh program prioritas, yang salah satunya adalah menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Saya tidak mungkin merusak tanaman di kota Bandung“, kata Dada. (MHF)

Sumber: Kompas Cetak

Related Articles:
Babakan Siliwangi: Seniman dan Aktivis Lingkungan Galang Dukungan
Pemkot Diminta Tetap Lestarikan “Baksil”
Leuweung Lebak Siliwangi Digusur, Seniman Bandung Berontak
Babakan Siliwangi Harus Tetap Hutan, Pembangunan Rumah Makan Akan Rusak Lingkungan
Pembangunan Babakan Siliwangi Cuma Hidupkan Restoran
Babakan Siliwangi, Hutan Kota yang Terancam Hilang

Menimbang terjadi

  1. Pembangunan suatu kota, termasuk Kota Bandung seharusnya memperhatikan faktor sustainability dalam konsep pembangunanya, yang mencakup sustainability secara ekologi, sosial, dan ekonomi.
  2. Pada Tahun 2006 Kota Bandung telah memiliki RTH seluas 1.314,2 ha atau 7,86 % dari luas lahan Kota Bandung (Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung, 2007).
  3. Selama kurun waktu 1994-2001 perubahan besar-besaran terhadap Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai bagian dari kawasan lindung Kota Bandung. Hutan sekunder yang semula luasnya 39.349,3 hektar menjadi tinggal 5.541,9 hektar pada tahun 2001.
  4. Sulitnya mendapatkan akses informasi dan tidak adanya transparansi mengenai arah pengembangan Kota Bandung sebagai hak warga kota, termasuk arah pengembangan kawasan Babakan Siliwangi.
  5. Masyarakat kurang dilibatkan sebagai pemberi masukan, pengidentifikasian potensi dan masalah, pengajuan keberatan, serta kerjasama dalam penelitian dan pengembangan terhadap proses perencanaan tata ruang Kota Bandung.
  6. Kepemilikan lahan atas nama Pemerintah Kota seharusnya merepresentasikan kepentingan publik dan dibangun sesuai dengan prinsip keadilan, tidak diskriminatif, dan dapat diakses oleh siapapun.

Mengingat

  1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa wilayah kota harus memenuhi penyediaan RTH sebesar 30% dari luas kota, dimana 20%-nya merupakan RTH publik dan 10%-nya adalah RTH privat.
  2. RTRW Kota Bandung 2005-2013 menetapkan fungsi Kawasan Babakan Siliwangi sebagai RTH yang merupakan bagian dari kawasan lindung Kota Bandung.
  3. RTRW Kota Bandung 2005-1013 menetapkan kebijakan pola pemanfaatan ruang berupa pengendalian pembangunan di wilayah Bandung Utara dan mengembalikan fungsi RTH yang telah beralih fungsi secara bertahap.
  4. Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Salah satu bagian dari kawasan lindung adalah ruang terbuka hijau (RTH). RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
  5. Keppres No. 32 Tahun 1990 menetapkan bahwa kawasan lindung hanya boleh dibangun prasarana dengan kapasitas 2% dari luas lahan.
  6. Permendagri No. 1 tahun 2006 tentang fungsi dan manfaat RTH Kawasan Perkotaan.

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung dengan ini menyatakan:

  1. Menolak perubahan fungsi Babakan Siliwangi dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruang publik menjadi fungsi privat (tidak dapat diakses terbuka untuk semua kalangan).
  2. Menuntut adanya transparansi rencana pembangunan Kota Bandung, termasuk rencana pengembangan RTH Kota Bandung.
  3. Menuntut pelibatan masyarakat secara optimal dalam proses perencanaan tata ruang dan pembangunan Kota Bandung.

Bandung, 13 September 2008

KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Gedung MKOR
Jl. Ganesha 10 Bandung 40132
e-mail : km_itb_milik_semua@yahoo.com
web : www.km.itb.ac.id

* Dibacakan pada acara bebersih baksil, bersama masy sekitar dan komunitas bandung. thx to teman2 yang sudah ikutan kmrn, ayo kita berjuang!!

* Disusun oleh Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM-ITB)

Latar Belakang
Kota yang baik merupakan kota yang dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakatnya dari berbagai sisi baik jasmani maupun rohani. Pembangunan merupakan hal yang tidak dapat dihindari dari perkembangan sebuah kota. Perkembangan sebuah kota jelas terlihat dari pembangunan fisiknya. Selain pemenuhan kebutuhan yang bersifat fisik dan hiburan, kebutuhan untuk hidup nyaman dan tenang mutlak diperlukan.

Ruang terbuka publik dan Ruang terbuka hijau merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi kriteria sebuah kota yang baik. Pemerintah harus dapat mengatur peruntukan lahan sesuai dengan potensi dan kegunaan lahannya Sehingga kota dapat berkembang dan tetap memenuhi semua kebutuhan masyarakatnya tanpa terjadi diskriminasi. Dan masyarakat harus dapat menjaga lingkungan dan ekologinya agar kota dapat ‘sustain‘. Pemerintah dan masyarakat harus dapat bekerja sama dalam memaksimalkan potensi kotanya.

Bandung merupakan kota yang kurang dapat memfasilitasi kebutuhan itu. Ruang terbuka publik yang dapat dimanfaatkan untuk proses bersosialisasi maupun ruang terbuka hijau yang dapat menyeimbangkan Ekologi, tidak memenuhi aturan–aturan yang ada. Babakan Siliwangi merupakan salah satu ruang terbuka hijau yang terdapat di dago utara. Fungsi lahan tersebut sebagai hutan kota dan selama ini dimanfaatkan oleh para seniman untuk kegiatan berbudaya dan berkesenian. Perkembangan kota membawa dampak tersendiri bagi kawasan ini. Nilai lahan yang semakin tinggi dan kebutuhan investasi mendorong berbagai pihak untuk dapat lebih memanfaatkan kawasan ini.

Permasalahan Kota Bandung
Pada tahun 1960-an bila hujan 40% air melimpas dan 60% meresap ke dalam tanah sedangkan Pada tahun 2008, dengan semakin banyaknya bangunan, bila hujan 95% air melimpas (menjadi banjir), 5% meresap ke dalam tanah. Selama kurun waktu 1994-2001 terjadi perubahan besar-besaran terhadap Kawasan Bandung Utara (KBU). Hutan sekunder yang semula luasnya 39.349,3 hektar menjadi tinggal 5.541,9 hektar pada tahun 2001.

Menurut BPLH Kota Bandung (2006), setiap tahunnya permukaan air tanah mengalami penurunan 0,42 meter. Sumber data lain dari Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Tahun 1999 menunjukan daerah Cibeunying (baksil), muka air tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari 22,99 meter. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebuah kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30% dari total luas kota. Luas Kota Bandung 16.700 ha berarti luas RTH = 5.000 ha.

Pada tahun 2002 luas ruang terbuka hijau yang dalam pengelolaan Dinas Pertamanan dan pemakaman (berupa taman, pemakaman dan kebun pembibitan) adalah lk. 243,79 Ha atau sekitar 1,45 % dari total luas wilayah. Dengan kondisi kekurangan tersebut, keberadaan RTH ini pun masih diganggu dengan adanya konflik-konflik kepentingan dalam pemanfaatan yang kurang menjamin terjaga fungsinya.

Aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Bangunan di Wilayah Kota Bandung hanya memuat prosedur administratif permohonan izin bangunan dan biaya retribusi. Tetapi, tidak dicantumkan secara jelas wilayah yang disetujui dan tidak disetujui untuk dibangun sehingga masyarakat pun tidak tahu lokasi mana yang boleh dan tidak boleh dibangun. IMB di kota Bandung jika sudah keluar dan ada perubahan dalam pembangunan maka tidak perlu untuk mengadakan IMB baru (misal kasus Dago Butik).

Tujuan RTH yang semestinya diatur pemerintah dengan ideal 30% dari total luas suatu kota dan sekarang baru 8 % dan akan diberikan kepada pihak swasta. Apa kabarnya kota Bandung?? Apakah kota ini bisa sustain?? Ataukah memang cafe dan bioskop di Bandung dirasa masih kurang sehingga harus mengorbankan kawasan lindung untuk mendukung itu?

Lahan Pemda apalagi yang termasuk kawasan lindung secara lingkungan harusnya merepresentasikan kepentingan publik tanpa diskriminasi. Bukan hanya pemilik modal atau orang-orang menengah keatas saja. Babakan Siliwangi yang merupakan halaman rumah kita sendiri semoga bisa menjadi best practice dalam menuntut hak dasar kita sebagai bagian dari masyarakat untuk mempertanyakan akan dibawa kemana arah pembangunan kota Bandung.

Penyikapan Mahasiswa Bersama Masyarakat Kota Bandung:

  1. Menolak perubahan fungsi Babakan Siliwangi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruang publik menjadi fungsi privat (tidak dapat diakses terbuka untuk semua kalangan).
  2. Menuntut adanya transparansi rencana pembangunan Kota Bandung, termasuk rencana pengembangan RTH Kota Bandung.
  3. Menuntut adanya peran serta masyarakat secara optimal dalam proses perencanaan tata ruang dan pembangunan Kota Bandung.
  1. Bandung adalah milik bersama. Oleh karena itu setiap warga Bandung berhak untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan masa depan kotanya.
  2. Pemerintah kota mengemban amanah agar membawa Bandung menjadi kota yang memiliki tingkat kenyamanan berhuni, sosial dan ekologis yang sangat tinggi.
  3. Sebagai salah satu syarat untuk mencapai tingkat kenyamanan berhuni adalah disediakannya ruang terbuka hijau yang tidak saja berfungsi sebagai paru-paru kota, tapi juga untuk kepentingan sosial warga kota dalam berkehidupan sehari-hari.
  4. Pemerintah kota Bandung harus mampu mencapai target ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari luas total kota. Oleh karena itu Babakan Siliwangi sebagai bagian dari sistem ruang terbuka hijau Bandung harus dipertahankan keberadaannya.
  5. Menolak komersialisasi Babakan Siliwangi.

Bandung, 31 Agustus 2008
Masyarakat Perduli Babakan Siliwangi

* Bagi rekan-rekan yang hendak mendukung upaya penyelamatan Taman Kota Babakan Siliwangi dipersilahkan untuk menyuarakan dukungannya melalui Petisi Manifesto Babakan Siliwangi di halaman http://www.petitiononline.com/baksil/. Terimakasih!

Photobucket

« Newer Posts - Older Posts »