BANDUNG, (PR).-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali membahas rencana pembangunan kawasan Babakan Siliwangi (Baksil). Pembahasan dilakukan dalam rapat tertutup, Senin (5/10).
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, pertemuan tersebut masih membahas kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan kawasan tersebut. “Kami masih membicarakan masalah itu dengan tim amdal Unpad,” ujar Dada yang ditemui di Pendopo Wali Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, Rabu (7/10).
Ia menambahkan, pembahasan yang dilakukan adalah seputar masalah jumlah serta lokasi bangunan yang akan dibangun di kawasan tersebut. Alasannya, masih ada perbedaan keinginan antara Pemkot Bandung dan pengembang, baik mengenai jumlah bangunan maupun lahan terbangun.
“Pemkot menginginkan agar pembangunan dilakukan terpusat di satu lokasi sehingga tidak banyak lahan yang terbangun. Namun, pengembang ingin agar pembangunan dilakukan menyebar,” ujarnya.
Selain itu, kata Dada, ada beberapa bangunan yang diajukan pengembang yang menurut kajian amdal tidak diperbolehkan. “Kami masih membahas, terutama mengenai jumlah bangunan dan beberapa bangunan yang tidak diperbolehkan menurut amdal tersebut,” kata Dada yang belum dapat memastikan kapan pembangunan kawasan Baksil dimulai.
Yuridis Formal
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandung yang juga mantan anggota Komisi A periode 2004-2009, Tedy Rusmawan mengatakan, mestinya pemkot jangan dulu melakukan pembahasan mengenai amdal dan pembangunan infrastruktur di kawasan Baksil tersebut. Alasannya, hingga kini, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Bandung masih dalam status quo karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota ini masih dalam proses revisi.
“Saat ini, RTRW sedang dalam proses revisi. Pembahasan RDTRK pun sedang status quo. Mestinya, menunggu kedua hal ini dulu, baru dilakukan pembahasan,” ujarnya.
Menurut Tedy, jika dalam RDTRK nanti lokasi yang direncanakan akan dibangun pengembang ternyata tidak diperbolehkan, pembangunan tersebut tidak akan bisa dilaksanakan karena melanggar peraturan ketataruangan. Apalagi, meski baru berupa rencana pembangunan, lanjutnya, tentu ada investasi yang dikeluarkan pengembang.
“Yang namanya pembangunan itu kan memakan biaya tidak sedikit. Walaupun berupa rencana, membuat gambar saja sudah membutuhkan biaya. Kasihan pengembang kalau sudah melakukan investasi harus dibongkar kembali karena ternyata pembangunannya melanggar peraturan,” kata Tedy.
Ia menambahkan, semestinya pembahasan yang dilakukan pemkot adalah mengenai yuridis formal revitalisasi kawasan Baksil. Perjanjian kerja sama antara Pemkot Bandung dengan PT EGI sudah habis sejak 2008 lalu.
Tedy pun menegaskan, permasalahan revitalisasi kawasan Baksil akan menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi A DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. “Ini PR bagi Komisi A sehingga ada kepastian terkait masalah Baksil ini,” katanya. (A-188)***
Sumber: Harian Umum Pikiran Rakyat
