Permohonan IMB dari PT EGI Belum Diproses
BANDUNG, (PR).-
Izin mendirikan bangunan (IMB) bagi PT Esa Gumilang Indah (EGI) dalam mengelola kawasan Babakan Siliwangi (Baksil) baru bisa turun setelah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung disahkan. Ruang terbangun di kawasan seluas 3,8 hektare ini juga dibatasi hanya 12 persen, sesuai tapak lama dari kemungkinan maksimal 20 persen.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Juniarso Ridwan mengungkapkan, belum adanya IMB membuat tidak adanya aktvitas produktif di Baksil sejak penandatanganan nota kesepahaman empat tahun lalu.
“IMB hanya bisa diberikan setelah Perda RTRW disahkan. Baru setelah perda disahkan, nanti akan ditentukan sikap terhadap permohonan IMB dari PT EGI. Saat ini, belum ada konsep apa pun yang diajukan“, ujarnya, Senin (6/6).
Menurut Juniarso, meski aturan umum membolehkan persentase kawasan terbangun mencapai 20 persen, tetapi untuk kasus Baksil, persentase luas kawasan terbangun hanya diperbolehkan maksimal 12 persen, atau sama dengan luas bekas terbangun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan isi nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Selain mengacu tapak lama,perjanjian juga mensyaratkan PT EGI membangun dengan konsep nuansa tradisional serta mengakomodasi nilai seni, budaya, serta olah raga.
“Baru ketika seluruh syarat dipenuhi, ada peluang IMB bisa turun. Kalau tidak, ya tidak mungkin turun“, kata Juniarso.
Bisa Diputus
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bandung Eric M. Atthauriq menegaskan, sesuai perjanjian, luas lahan yang bisa dibangun oleh PT EGI tidak akan lebih dari 7.000 meter persegi, terdiri atas 2.000 meter persegi untuk bangunan utama serta 5.000 meter persegi untuk lahan parkir.
“Luasan itu dibuat dengan patokan tapak lama, bekas restoran yang dulu terbakar“, tuturnya.
Menurut Eric, perjanjian antara pemkot dan PT EGI yang dimulai sejak 2007, meliputi pengelolaan lahan seluas 3,8 hektare selama 20 tahun.
Perjanjian juga menyebutkan kemungkinan peninjauan ulang atau bahkan pemutusan kerja sama jika terbukti PT EGI melakukan pelanggaran.
“Ada pasal yang mengatur itu. Perjanjian kerja sama ini bisa ditinjau ulang atau bahkan bisa diputus. Kami akan terus mengikuti perkembangannya“, tuturnya.
Perihal besaran kompensasiyang diterima pemkot dalam kerja sama ini, Eric mengaku tidak hafal. “Maaf, saya tidak hafal. Hanya, yang pasti setiap tahun PT EGI diwajibkan membayar kompensasi ke pemkot“, ujarnya.
Pengungkapan detail nota kesepahaman menjadi salah satu tujuan yang hendak dicapai Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Bandung dalam rencana pemanggilan pemkot dan PT EGI pekan ini.
“Dalam pemanggilan nanti, kami ingin memperoleh keterangan yang sejelas-jelasnya terkait perjanjian kerja sama tersebut“, ujar Ketua Komisi C DPRD Entang Suryaman. (A-165)*
Sumber: Harian Pikiran Rakyat
-6.912430
107.606903